Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk perusahaan yang melakukan transaksi elektronik untuk melakukan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pendataan tersebut bertujuan salah satunya untuk mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
PT NETKRIDA TUAH CAKRAWALA sudah mendapatkan tanda daftar sebagai perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia pada 28 Februari 2019. Berikut adalah tanda daftar PSE PT NETKRIDA TUAH CAKRAWALA:
© 2021. PT NETKRIDA TUAH CAKRAWALA. Member of ATIOS.